Tidak Mengindahkan Instruksi Kapolri, Diduga 303 Tembak Ikan Berkedok Gelper Bebas Di Masyarakat

komandonews.com
Mempawah, Kalbar – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktik perjudian, sesuai telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah itu tidak berlaku di wilayah hukum Polres Mempawah.

Maraknya perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) dengan dalih Ketangkasan Tembak Ikan dan Mesin Dingdong di Kelurahan Sungai Pinyuh bebas beroperasi hingga larut malam tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Polres Mempawah.

Permainan ilegal tersebut diduga tidak mengantongi izin dan dilakukan secara terang benderang di lokasi rumah toko (Ruko) yang berada di Komplek Jalan Patoka Sungai Pinyuh dan di Gang Usaha Sungai Pinyuh.

Ironisnya arena gelanggang perjudian ini bahkan terkesan sengaja dibiarkan merajalela tanpa ada tindakan tegas dari pihak aparat setempat. Dan diduga keberadaan perjudian tersebut yang dikelola seorang pria warga keturunan Tionghoa mendapat perlindungan dari oknum aparat sehingga pengelola merasa kebal hukum.

Dari hasil pantauan media dilapangan, dalam satu meja pemain mesin judi tembak ikan dan mesin dingdong yang berukuran layar sekitar 1 x 2 meter bisa dimainkan 6 sampai 8 orang. Diketahui modus permainan dengan cara membeli koin kepada kasir minimal uang Rp 50.000. Jika menang, pemain bisa menukarkan hasil raupan koin dengan uang tunai.

Jenis Permainan Mesin Tembak Ikan dan Mesin Dingdong seperti ini, diketahui mengandung unsur taruhan yang mampu menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi. Karena dibalik layar mesin tersebut sudah dirancang secara khusus untuk memaksimalkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

Padahal Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar semua bentuk judi di berantas, akan tetapi fakta dilapangan masih jauh dari harapan.

Salah satu warga Sungai Pinyuh, Sulaiman mengaku sangat resah bebasnya aktivitas perjudian mesin tembak ikan dan mesin dingdong di wilayah Kelurahan Sungai Pinyuh.

“Saya minta kepada pihak berwenang seperti, Camat Sungai Pinyuh, Lurah Sungai Pinyuh dan Polres Mempawah mengambil langkah tegas dan turun langsung kelapangan untuk memberantas perjudian ilegal di salah satu Ruko Komplek Jalan Patoka Sungai Pinyuh dan di Gang Usaha Sungai Pinyuh, demi menjaga ketertiban dan keamanan,” ungkapnya saat di temui, Jumat (29-11-2024), kemarin.

Lanjutnya lagi, Sulaiman mengatakan praktek perjudian mesin tersebut sudah berjalan selama satu bulan dan sampai sekarang belum ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Terkait hal ini membuat bisnis haram tersebut terus beroperasi tanpa tersentuh hukum.

“Perjudian mesin ini seolah-olah dibiarkan oleh aparat setempat, buktinya sampai hari ini tidak ada pelarangan serta terkesan tutup mata atas keberadaan judi mesin tersebut. Ada dugaan kuat bahwa perjudian mesin tembak ikan dan mesin dingdong ini di Back Up oleh oknum-oknum tertentu sehingga usaha haram tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” pungkasnya.

Saat dikirim pesan singkat melalui via WhatsApp (WA) hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si belum memberikan tanggapan resmi terkait bisnis haram tersebut.

(Tim Liputan / 44N)

Komentar