Pangdam XII/Tpr Hadiri Press Release Penegakan Hukum Karhutla Oleh Bareskrim Polri

komandonews.com
Pontianak — Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., bersama jajaran Forkopimda Kalimantan Barat menghadiri Press Release Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Safrudin. Acara berlangsung di Balai Kemitraan Polda Kalbar pada Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan serta mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dikelola demi kemakmuran rakyat.

Dalam pemaparannya, Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan peristiwa karhutla yang terjadi di berbagai wilayah akibat kesengajaan maupun kelalaian pihak tak bertanggung jawab demi keuntungan ekonomi sesaat, sementara kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat dan negara.

Terkait penegakan hukum perorangan, pihak kepolisian mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan luas hutan terbakar mencapai 5.859,12 hektare, serta menetapkan 245 tersangka perorangan. Wilayah dengan laporan terbanyak dipimpin oleh Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi, disusul Polda Riau, Kalteng, Sumsel, dan Kaltim. Para pelaku perorangan ini dijerat dengan undang-undang perkebunan, perlindungan lingkungan hidup, serta kehutanan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain perorangan, Bareskrim Polri bersama jajaran polda juga menindak tegas unsur korporasi yang terlibat dalam Karhutla. Tercatat ada 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare dan menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Dari total tersebut, Bareskrim merekomendasikan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin usaha karena terbukti melakukan pelanggaran berulang, tidak memiliki sarana prasarana yang memadai, serta sumber api yang berasal dari dalam area konsesi mereka.

“Komitmen penegakan hukum Karhutla ini dilakukan secara tegas dan objektif berdasarkan alat bukti ilmiah melalui scientific crime investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi,” tegas Kabareskrim.

Melalui sinergi yang kuat antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait di Kalimantan Barat, langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana Karhutla di masa mendatang. (Pendam XII/Tpr/Aan)

PANGLIMA 1
media online natal 2024

Komentar