Dampak Positif Tambang Emas WPR di Tanoyan

SUL-UT339 Dilihat

SULUT, Komandonews.com – Kaya akan hasil bumi dan logam, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memiliki sumber daya mineral emas yang cukup melimpah.

Tak heran jika masyarakat memilih profesi penambang sebagai pilihan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

KANNI Komite Advokasi Hukum nasional Indonesia Div Investigasi bagian indonesia Timur Chandra E Damopolii mengatakan terkait pertambangan yang ada di Tanoyan tersebut adalah WPR Wilayah Pertambangan Rakyat yang sudah di ketahui oleh pemerintahan setempat.

Keberadaan tambang emas di Desa Tanoyan berdampak positif dan negatif bagi kehidupan masyarakat setempat.

Dampak positifnya adalah sebagai berikut: Keberadaan Tambang Emas dapat menyediakan lapangan kerja baru bagi warga setempat sehingga memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat pada sektor non pertanian.

Keberadaan Tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan masyarakat setempat sehingga kesejahteraan keluarga merekapun terjamin

Sebelumnya diberitakan 4 Tahun lalu Pemerintah setempat melalui Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengusulkan tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Fransiskus Maindoka mengatakan, Lokasi Tambang Rakyat itu ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang merupakan lumbung emas Provinsi berjuluk Bumi Nyiur Melambai.

“Ada tiga lokasi diusulkan, dua terletak di Bolmong dan satunya di Minut” ujarnya

Rinciannya di Wilayah Kabupaten Bolmong yakni Lokasi WPR Monsi dengan luas wilayah sekitar 400 ha, dan Lokasi Tanoyan hampir 500 ha.

Di Kabupaten Minut, lokasinya di Tatelu Rondor dengan luas 31 ha.

Fransiscus Maindoka mengatakan, Pemprov menanti penelitian dari Badan Geologi untuk mengetahui seberapa besar potensi mineral di lokasi tambang. Tim akan datang ke Sulut dalam waktu dekat.

Sesuai harapan Gubernur Olly Dondokambey kata Fransiscus Maindoka 3 Usulan WPR ini bisa diterima semuanya.

Adapun prosesnya penerbitan izin WPR itu sudah mulai jalan. Bahkan, untuk yang ada di Minut masuk pilot project.

“Di Indonesia ada enam daerah, salah satunya di Minut. Jadi, yang di Minut sudah fix,” ujarnya.

Adapun syarat dari WPR ini, di antaranya para penambang melaksanakan penambangan baik perorangan, kelompok atau koperasi.

“Sesuai aturan baru yaitu untuk kelompok 100 ha satu blok, kalau dulu hanya 25 ha. Nah kalau perorangan bisa 5 ha, koperasi bisa 50 ha,” bebernya. (CR07)

Komentar