Komandonews.com, Jakarta –
Pada Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia,Apa itu kebebasan pers…?! Hari Kebebasan Pers Sedunia bertindak sebagai pengingat bagi pemerintah untuk menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers,Hari peringatan ini juga merupakan momen refleksi di kalangan profesional media tentang isu – isu kebebasan pers dan etika profesi.
Selain itu,Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi kesempatan untuk merayakan prinsip – prinsip dasar kebebasan pers,menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia,membela media dari serangan terhadap independensi mereka,dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang kehilangan nyawanya saat menjalankan tugas.
APA ITU KEBEBASAN PERS…?!
Dalam (Kamus Besar Bahasa Indonesia – KBBI) kebebasan pers merupakan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa,Sedangkan menurut (kamus Merriam-Webster) kebebasan pers merupakan hak media massa untuk menginformasikan berita secara bebas tanpa kendali pemerintah.
PENTINGNYA KEBEBASAN PERS
Bahwa kebebasan pers merupakan hal yang penting untuk dipertahankan,karena pers merupakan platform untuk menyuarakan berbagai macam informasi.Di tingkat nasional dan regional serta lokal,pers merupakan (pengawas publik,aktivis,penjaga serta pendidik,penghibur,dan penulis sejarah kontemporer)
Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi,Oleh karena itu sebagai mata dan telinga masyarakat (sang jurnalis) harus mampu menyuarakan kepentingan publik dengan berani tanpa khawatir ditahan atau digugat.
BATASAN KEBEBASAN PERS
Sama seperti kebebasan berpendapat,Kebebasan pers juga tidak absolut.Menurut (New World Encyclopedia) selalu ada batasan yang menyertai kebebasan pers baik secara prinsip maupun praktis,Batasan atau peringatan tersebut berbentuk kode etik yang harus dipatuhi oleh awak media untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.
Jaminan kebebasan pers di Indonesia dijamin dan dilindungi secara tegas dalam Undang – Undang Pers (UU No.40/1999) Sejumlah pasal penting dalam UU tersebut yaitu :
- Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip – prinsip demokrasi,keadilan,dan supremasi hukum.
- Pasal 4 : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (1) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran (2) Untuk menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,wartawan mempunyai Hak Tolak (4)
- Pasal 18 : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Kebebasan pers merupakan kebebasan dalam (konsep,gagasan,prinsip,dan nilai yang bersifat naluri kemanusiaan dimanapun manusia berada) Nilai kemanusiaan tersebut merupakan naluri untuk mengungkapkan perasaan dan pikiran kepada orang lain sebagai pribadi yang suaranya ingin diperhitungkan dan menegaskan eksistensinya.
Beberapa contoh kebebasan pers,yaitu :
- KEBEBASAN BERPIKIR
Kebebasan berpikir merupakan salah satu hak asasi manusia untuk menyelidiki dan mengembangkan sesuatu untuk mencapai suatu kebenaran,Dalam pers kebebasan berpikir diperlukan untuk melakukan riset,diskusi,dan sejenisnya sebagai langkah untuk memvalidasi kebenaran suatu informasi atau fenomena.
- KEBEBASAN BERPENDAPAT
Kebebasan berpendapat merupakan hak pers untuk memiliki dan menyuarakan pendapat tanpa gangguan. Kebebasan berpendapat juga diperlukan untuk mencari,menerima,dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apapun dengan tidak memandang batas – batas wilayah selain kode etik.
Demikian pembahasan mengenai apa itu kebebasan pers dengan beberapa pengertian dan contohnya,semoga bermanfaat.
Pen : Aswin N (KOMANDO)
Jakarta,Minggu – 04 Mei 2025















Komentar