komandonews.com
Sanggau Kalbar, Rasa keadilan masyarakat luas di Kabupaten Sanggau Kalbar ,terusik atas tuntutan hukum maupun vonis yang dijatuhkan untuk dua terdakwa kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Negeri Sanggau tahun 2024 ini.
Kedua kasus korupsi pertama tersebut adalah kasus penyelewenagan dana sebanyak Rp 417.510.300 juta oleh Kepala Desa Semongan, Kecamatan Noyan, yang kadesnya saat ini menjadi terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun.
Sedangkan kasus kedua adalah perkara korupsi Tera timbangan pada Kantor Disperindagkop UM Kabupaten Sanggau dengan nilai kerugian negara berkisar Rp 4,4 Milyar dengan terdakwa salah seorang ASN dengan vonis hanya 1 tahun penjara.
Bila dipelajari dengan maka dimanakah letak keadilan hukum atas perbuatan yang sama-sama merugikan keuangan negara oleh penyelenggara negara itu sendiri.
Namun, vonis dan tuntutan terhadap perkara ini berbeda. Hal ini dinilai bertentangan dengan Asta Cita Presiden RI Probowo Subianto yang salah satunya konsen memberantas tindakan korupsi.
Putusan Pengadilan Tipikor Dinilai Tidak Adil
Terdakwa Gema Liliyantia oknum ASN pada Disperindagkop Dan UM Kabupaten Sanggau yang melakukan tidak pidana korupsi Tera Timbangan selama kurun waktu 3 Tahun dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023,sebesar Rp 4,4 Milyar .
Hanya dituntut selama 1,6 Tahun. Kemudian oleh Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pontianak selama 1 Tahun penjara dan bayar denda sebesar Rp.50 Juta .
Mirisnya, tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara atau hasil pungutan dilakukan Gema tidak disita.
Sementara Jaja Miharja Haryanto Suhendri oknum Kepala Desa Semongan melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp.400 juta lebih dituntut 2,4 Tahun Penjara dan diputus selama 2 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp.50 Juta. Dan dengan
uang pengganti sebesar Rp.417.510.300.-
Persidangan kedua kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Retnaningsih dan dengan hakim anggota Edwar Samosir, Arif Hendriyana.
Kemudian dengan Jaksa Penuntut ( JPU ) Raynaldi B Napitupulu ,Tedy Jaksyurahman ,Bela Septirestari, Esther M. Sondang .
Pengamat hukum sekaligus Advokat Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar menilai Hakim tidak peka dengan situasi dan fakta-fakta dalam persidangan.
“Terjadinya disparitas putusan hakim yang sangat mencolok begitu merupakan indikator bahwa peradilan kita telah terjadi disorientasi akan tugas dan fungsi peradilan,” cetusnya.
Ditambahkan, terjadinya disorientasi ini menimbulkan distrust masyakat terhadap peradilan sebagai benteng masyarakat untk mendapatkan keadilan sudah tumbang.
Senada dikatakan, Pelaksana harian (PLH) Ketua Presidium Forum Wartawan & LSM (FWLSM) Kalbar Indonesia, Sujanto S.H menilai tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sanggau tak mengacu pada Undang-undang Tipikor.
Sujanto mengatakan korupsi dengan jumlah Rp.3,5 Milyar dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta jelas tidak akan membuat efek jera. Tapi memberi sebuah cermin melakukan korupsi dengan jumlah milyaran hukumannya ringan.
Padahal, Undang-undang yg mengatur tentang tindak pidana korupsi hukuman cukup memberatkan.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana seorang JPU mengimplementasikan UU Tindak Pidana Korupsi yg berlaku saat ini. Kenapa perlakuan terhadap kedua terdakwa itu berbeda,” cetusnya.
Sementara, Sekjan FWLSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi mengatakab hal ini tentu menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Yang salah undang -undang tindak pidana korupsinya atau JPU yang menuntut para terdakwa itu.
” Tentunya hal ini menjadi tugas kita semua terutama para praktisi hukum untuk mengkaji ulang, sebenarnya salahnya dimana? Jika hanya diputus kurungan badan 1 tahun. Maka tidak ubahnya dengan tindakan restorative justice. Restorative justice masih memberikan manfaat adanya pengembalian uang kepada negara tanpa menghilangkan hukuman yang ada. Hal ini merupakan tugas para JPU sebelum menuntut sebuah perkara khususnya yg berkaitan dengan tindak pidana korupsi,”
Hal ini menjadi menarik dan Presiden RI Prabowo Subianto ,harus tahu hal ini ,ungkapnya.
(tim / 44N)















Komentar