Diduga Gus Yasid Masuk Lingkaran Korupsi Penjualan Tanah TNI AD

Komandonews.com, 17 November 2025 – Seorang saksi kunci, Gus Ahmad Yasid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya dan praktisi pengobatan alternatif, memberikan keterangan penting dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan tanah Kodam yang menyeret terdakwa Sdr. Andi.

Dalam persidangan, saksi memaparkan sejumlah fakta terkait hubungan, aliran dana, dan aktivitas yang melibatkan dirinya, Bp. Widi, serta terdakwa Andi.

Keterangan Saksi: Terima Uang hingga 20 Miliar

Gus Ahmad Yasid menyampaikan bahwa dirinya mengenal terdakwa Andi setelah diperkenalkan oleh Bp. Widi melalui telepon. Ia juga pernah menerima informasi dari Bp. Widi bahwa Ibu Novita tengah mengalami sakit asam lambung sehingga memerlukan pengobatan.

Saksi mengaku menerima sejumlah dana dari pihak terdakwa melalui Bp. Widi, antara lain:

Rp50 juta, diterima oleh istri saksi, Sdri. Maharani.

Dana titipan Rp2 miliar, disebut sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya sebidang tanah.

Penerimaan uang beberapa kali di rumah Solo, termasuk Rp18 miliar, disaksikan langsung oleh Ibu Novita dan Bp. Widi, yang disebut sebagai bantuan hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Total dana yang masuk ke tangan saksi diklaim mencapai Rp20 miliar, di luar tambahan Rp1–2 miliar dari Ibu Novita untuk usaha kedai nasi kebuli.

Namun, saksi menyatakan bahwa setelah merasa janggal, dirinya akhirnya menemui terdakwa Andi di lapas dan mendesak untuk berkata jujur. Dalam pertemuan itu, saksi mengaku baru mengetahui bahwa uang yang diterimanya berasal dari hasil korupsi dan penjualan tanah Kodam.

Saksi juga menyebutkan adanya aliran dana ke beberapa pejabat publik berdasarkan cerita Bp. Widi, yaitu:

Rp50 miliar untuk Wamentan, namun sebagian dana (Rp13 miliar) disebut telah dikembalikan dalam bentuk aset.

Rp5 miliar kepada mantan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI (Purn) Dedy Suryadi, di mana Rp4 miliar disebut untuk pembangunan Yardip.

Rp2,5 miliar kepada Wakajati, Bp. Ponco.

Saksi menegaskan bahwa selama ini dirinya tidak pernah meminta imbalan kepada pejabat mana pun saat melakukan pengobatan alternatif.

Tanggapan Terdakwa Andi

Menanggapi seluruh pernyataan saksi, terdakwa Sdr. Andi membantah keras sejumlah poin, di antaranya:

Ia mengaku pertama kali bertemu Gus Ahmad Yasid setelah diperkenalkan oleh Bp. Wisnu di sebuah restoran di Semarang, bukan melalui Bp. Widi.

Terdakwa menyatakan tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Bp. Widi untuk diserahkan kepada Gus Ahmad Yasid.

Terdakwa juga menyangkal tuduhan bahwa dirinya memberikan uang kepada Wamentan, Mayjen (Purn) Dedy Suryadi, ataupun Wakajati Ponco.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini masih terus didalami oleh majelis hakim. Sejumlah keterangan saksi dan bantahan terdakwa akan dikonfrontasi lebih lanjut untuk mengungkap secara jelas asal-usul dana dan pola aliran uang dalam dugaan korupsi penjualan tanah Kodam.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan menyampaikan update resmi sesuai fakta yang terungkap di pengadilan.

PANGLIMA 1
media online natal 2024

Komentar