Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP Musnahkan Miras Ilegal Hasil Tangkapan Di Perbatasan

komandonews.com,Kayan Hulu—Personel TNI yang tergabung dalam Pos Long Nawang Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP melaksanakan pemusnahan miras yang telah ditangkap selama penugasan.

Pemusnahan dilaksanakan di depan Kantor Kecamatan Kayan Hulu bersama dengan Camat Kayan Hulu, jajaran Kades di kecamatan Kayan Hulu, Babinkamtibmas Polsek Kayan Hulu, Babinsa Koramil 0910-10/Lnw dan para Kepala Adat. Jumat (02/08/2024)

Letda Arh Dhimas telah menyerahkan kepada Kecamatan Kayan Hulu berupa hasil pemeriksaan di perbatasan selama satgas yang berhasil menangkap miras sejumlah 336 Botol kecil miras jenis Langkao Kitai, 24 Botol besar miras jenis Langkao Kitai serta 192 kaleng Bir jenis Henne dan KGB.

Dengan demikian setelah diserahkannya hasil sitaan miras tersebut segera dilaksanakan pemusnahan miras bersama instansi setempat yang disaksikan oleh Kepala Adat dan warga Kecamatan Kayan Hulu.

Kegiatan ini dilaksanakan guna menegaskan kepada masyarakat bahwa membawa barang ilegal melewati perbatasan antar negara adalah kegiatan yang dilarang secara hukum, dengan ini masyarakat diharapkan mengerti dan tidak membawa miras atau barang ilegal lain dari negara tetangga.

Hal ini dilakukan bertujuan untuk mencegah keributan dan perkelahian yang berawal dari minuman keras yang memabukkan, serta untuk menjaga generasi muda agar tetap pada jalan yang lurus demi masa depan bangsa.

Reporter:salim

Komentar