Ahli Pidana UMJ Chairul Huda Jelaskan Perbedaan Antara Suap dan Gratifikasi
Jakarta, Komandonews – Pengadilan Tipikor Menggelar Sidang Lanjutan Perkara dugaan korupsi suap kepada anggota DPR RI Eni Maulana Saragih terkait proyek batubara di kementrian ESDM tahun 2018 lalu, dengan terdakwa Samin Tan.
Sidang yang dipimpin Panji Surono hadirkan Keterangan Ahli Pidana universitas Muhammadiyah Jakarta Doktor Chairul Huda sebagai Ahli meringankan terdakwa Samin Tan.
Chairul Huda menjelaskan seputar makna Gratifikasi yang di katagorikan sebagai perbuatan positif dan Suap yang bermakna Negatif.
Menurut Chairul meskipun Positif akan tetapi jika penerimanya seorang pegawai negeri maka menjadi negatif akibat tidak melaporkannya dalam 30 hari kerja . Sementara si pemberi tidak akan terkena pidana.
Adapun perbuatan suap menurut Chairul Huda bermakna Negatif bahkan hanya punya niat melakukan penyuapan saja dapat dijerat pidana.
Diberitakan Jaksa KPK mendakwa Samin Tan telah menyuap anggota Komisi 7 DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulana Saragih senilai Rp 5 miliar pada Tahun 2018 lalu.
Suap diberikan atas bantuan Eni Maulana Saragih terkait persoalan Samin Tan dengan Kementerian ESDM yang melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) , dan Diduga PT BLEM milik tersangka SMT telah mengakuisisi PT. AKT.
Jaksa menguraikan
Samin Tan bersama Eni Maulana Saragih dan Melkias Markus Mekeng menemui menteri ESDM Ignatius Jonan terkait permasalahan yang menimpa perusahaan tambang milik samin Tan tersebut.
Jaksa mengungkapkan Samin Tan kemudian memberikan uang secara bertahap kepada Eni Maulana saragih melalui Tahta Maharaya., senilai total Rp 5 miliar yang sebagian diantaranya untuk biaya pilkada suami Eni di temanggung.
{Supriyarto Rudatin}